Metro24, Riau – Satres Narkoba Polres Inhu pada hari Senin tanggal (15 Juli 2024) sekira pukul 21.45 wib, telah mengamankan 1 (satu) orang Laki Laki di duga Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Beralamat Jln. Jendral Sudirman Desa. Jati Rejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, Kel. Batu Gaja kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, dan Desa. Candi Rejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Kapolres Inhu Datuk Seri Indra Bijaksana Negeri AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (17/7/2024) dalam rilis beritanya
” membenarkan telah dilakukan penangkapan diduga tersangka Khairul Anwar telah melakukan tindakan melawan hukum, ini kronologis penangkapan ” red
Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib anggota satres narkoba polres inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jln. Jendral Sudirman Kel. Jati Rejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit I SatRes narkoba Polres Inhu segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP ADAM EFENDI S.E, MH tidak menunggu waktu lama Kasat segera memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.
Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 21.45 wib anggota sat res narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa sdr. KHAIRUL ANWAR Als IRUL Bin (Alm) SUMARIYANTO sedang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan di dapati 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana warna abu abu.
1 (satu) unit handphone vivo warna gold, 1 (satu) buah kotok rokok merk lucky strike dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha XSR nopol BM 6396 BAH.
Tim langsung menginterogasi Sdr KHAIRUL ANWAR Als IRUL Bin (Alm) SUMARIYANTO dia mengakui bahwa ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tepatnya di dalam rumah orang tua Sdr. KHAIRUL ANWAR Als IRUL Bin (Alm) SUMARIYANTO dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi yang ditimpa bantal berwarna coklat.
5 (lima) bungkus narkotika yang berada di belakang rumah tepatnya di kandang ayam yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam dan di temukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan 5 (lima) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit timbangan elektrik.
Selanjutnya Sdr. KHAIRUL ANWAR Als IRUL Bin (Alm) SUMARIYANTO juga mengakui bahwa dia ada menyimpan lagi Pil ekstasi yang berada di rumahnya di Desa Candi Rejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu yang di dapat pil ekstasi tersebut di sebuah kamar tepat nya didalam 1 (satu) unit speaker warna hitam yang berisikan 103 (seratus liga) pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 (empat belas) pil ekstasi berlogo doraemon warna kuning, dan di temukan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah buku catatan berukuran kecil.
“Ketika saat dilakukan interogasi Sdr. KHAIRUL ANWAR Als IRUL Bin (Alm) SUMARIYANTO mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya dan di dapat dari Sdr. UJANG JUKI (DPO), dan kemudian tim mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut,” Holmes Pane