Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Perintahkan Polda Jabar

Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Perintahkan Polda Jabar
Ket foto Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Perintahkan Polda Jabar

Metro24, Jawa Barat – Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan pungkas Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat.

Pembebaskan Pegi Setiawan dari tahanan, hakim Praperadilan yang di ajukan oleh Pegi atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah di kabulkan oleh hakim.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya di nyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :  Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Pisau di TKP

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Antar Pelajar, Polsek Cengkareng Edukasi Bahaya Tawuran Dan Pemasangan Spanduk Stop Tawuran Disekolah-sekolah

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim di tindaklanjuti jadi untuk di hentikan penyidikan dan segera di bebaskan.

Hakim Praperadilan Bebaskan Pegi jadi kita tetap patuh apa yang di putuskan oleh hakim.

Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *