Polisi Pamerkan Pelaku Jambret Menewaskan Mahasiswi UINSA

Polisi Pamerkan Pelaku Jambret Menewaskan Mahasiswi UINSA
Ket foto Polisi Pamerkan Pelaku Jambret Menewaskan Mahasiswi UINSA

Metro24, Surabaya – Polisi Pamerkan Pelaku Jambret yang tewaskan mahasiswi UINSA oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, Jumat (5/7/2024).

Dua pelalunya, MMH (29) asal Jalan Simo Jawar, Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya dan AYE (29) asal Jalan Dupak Bandarejo Kel/Ds. Dupak Kec. Krembangan, Surabaya.

Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) keduanya terhadap mahasiswi MTR hingga tewas tersebut terjadi di Jalan Arjuno.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menjelaskan,

Awalnya satu pelaku lebih dulu di bekuk oleh Jatanras Polrestabes Surabaya dalam operasi Sikat Semeru 2024.

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes kemudian melakukan pengembangan hingga satu pelaku lainnya dapat di tangkap.

Baca Juga :  Dalami Dugaan Korupsi Anggaran DAK, Polda Kalbar Panggil Kepala Dinas Pendidikan KKU

Dalam penjambretan mahasiswi UINSA, mereka berbagi peran. Tersangka MMH sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas warna coklat yang berisi
handphone merek Iphone 11, dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000 milik korban di Jalan Arjuno Surabaya.

“Pelaku AYE berperan sebagai joki motor Vario hitam yang di gunakan untuk mengambil tas warna coklat,” kata Kombes Pol Totok, Jumat (5/7/2024).

Dirkrimum Polda Jatim menambahkan, MMH ini merupakan residivis dalam perkara sama dan pernah di hukum.

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali Surabaya.

“Tersangka AYE, pernah di hukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh Surabaya, di hukum selama 2 tahun,” imbuh Totok.

Baca Juga :  Tim Polsek Indrapura Bantu Evakuasi Penemuan Mayat Tidak di Kenal.

Dari mereka, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa,HP Iphone 11 milik korban, tas warna coklat yang berisi dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000.

Jaket bomber warna hitam, sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol yang terpasang L 4340 BA, STNK dan kunci.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menambahkan jika meninggalnya korban bukan karena di tendang oleh para pelaku saat pengejaran namun korban ini terjatuh.

“Korban terjatuh karena kecelakaan saat berusaha mengejar korban di bantu dengan pengemudi ojek online,” pungkas AKBP Hendro.

Polisi Pamerkan Pelaku Jambret Peristiwa laka lantas tersebut telah di tangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sesuai Laporan Polisi.

Baca Juga :  Kapolri: Pidato Paus Fransiskus Harus Dijadikan Semangat Menjaga Persatuan

Nomor:LP/A/571/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POlRESTABES SURABAYA JAWA TIMUR, di TKP, Jalan Arjuno tanggal 24 Mei 2024

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *