Metro24 Kuantan Singingi :
Masyarakat Kuansing Apreisasi telah menindak Pelaksanaan Penegakan Perda Nomor 14 tahun 2010 Tentang Pekat Satpol PP Dankar dan Penyelamatan Kab. Kuansing.
Plt. Kasat Satpol-PP Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Soni Andri , Melaksanakan kegiatan penegakan yang berlokasi di Km 10. Kec. Sentajo Raya.
Dalam Penegakan Perda terkait Pekat Kabid menjelaskan tentang giat pada Pkl 22:00 Bergerak menuju lokasi di duga aktifitas warung remang-remang.
Setiba di lokasi memang benar terdapat warung yang buka dengan 4 (empat) wanita pekerja di dalamnya.
Kemudian kita menindak serta mengamankan ke 4 (empat) wanita tersebut ke Mako SATPOL PP beserta Barang Bukti 2 krad minuman jenis Bir, 1 perangkat sound sistem, Buku kas catatan Aktivitas Melayani Tamu, dan 1 buah laptop untuk Pemutaran lagu.
Tindakan represif kita lakukan pada pemilik warung remang-remang, sebab sudah pernah beri peringatan menutup aktifitasnya.
Dalam himbauan tersebut berjanji akan menutup, namun pada saat kita beserta tim patroli tadi malam pemilik masih membandel tetap membuka.
Kabid Garda menyebutkan ” menindak Ke-empat pekerja dan pemilik membut surat pernyatan tidak membuka, siap menerima sanksi lebih berat ” ungkap Soni.
Kemuadian ” hal penting, apabila melakukan kembali aktivitassama, maka tindakan berat, untuk barang bukti akan mengamankan kekantor Satpol PP ” Kata Soni.
Selanjutnya ” kedepan kita akan lakukan rutin patroli penertiban akan berlakukan Proses tipiring melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku “.
” khusus pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010 perubahan Pekat No 20 Tahun 2002 yaitu pasal 17 sanksi Denda Max 50 juta atau kurungan selama 3 bulann” Tutup Soni
Masyarakat Kuansing Apreisasi penegakan Perda, hal ini adalah bentuk kepedulian Pemkab kepada warga demi kemyamanan.