News  

Masyarakat Kuansing Apreisasi Kinerja Satpol-PP Dalam Menegakkan Perda.

Masyarakat Kuansing Apreisasi
Ket foto Masyarakat Kuansing Apreisasi Kinerja Satpol-PP Dalam Menegakkan Perda.

Metro24 Kuantan Singingi :

Masyarakat Kuansing Apreisasi telah menindak Pelaksanaan Penegakan Perda Nomor 14 tahun 2010 Tentang Pekat Satpol PP Dankar dan Penyelamatan Kab. Kuansing.

Plt. Kasat Satpol-PP Riokasyter melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Soni Andri , Melaksanakan kegiatan penegakan yang berlokasi di Km 10. Kec. Sentajo Raya.

Dalam Penegakan Perda terkait Pekat Kabid menjelaskan tentang giat pada Pkl 22:00 Bergerak menuju lokasi di duga aktifitas warung remang-remang.

Setiba di lokasi memang benar terdapat warung yang buka dengan 4 (empat) wanita pekerja di dalamnya.

Kemudian kita menindak serta mengamankan ke 4 (empat) wanita tersebut ke Mako SATPOL PP beserta Barang Bukti 2 krad minuman jenis Bir, 1 perangkat sound sistem, Buku kas catatan Aktivitas Melayani Tamu, dan 1 buah laptop untuk Pemutaran lagu.

Baca Juga :  Polisi Pamerkan Pelaku Jambret Menewaskan Mahasiswi UINSA

Tindakan represif kita lakukan pada pemilik warung remang-remang, sebab sudah pernah beri peringatan menutup aktifitasnya.

Dalam himbauan tersebut berjanji akan menutup, namun pada saat kita beserta tim patroli tadi malam pemilik masih membandel tetap membuka.

Kabid Garda menyebutkan ” menindak Ke-empat pekerja dan pemilik membut surat pernyatan tidak membuka, siap menerima sanksi lebih berat ” ungkap Soni.

Baca Juga :  Terkait PJ Kades Pangkalan Indarung Yang Diduga Hilang, Belum Juga Ada Titik Temu, Ini Kata Camat Singingi Saparman :

Kemuadian ” hal penting, apabila melakukan kembali aktivitassama, maka tindakan berat, untuk barang bukti akan mengamankan kekantor Satpol PP ” Kata Soni.

Selanjutnya ” kedepan kita akan lakukan rutin patroli penertiban akan berlakukan Proses tipiring melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku “.

” khusus pelanggaran Perda sesuai dengan Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010 perubahan Pekat No 20 Tahun 2002 yaitu pasal 17 sanksi Denda Max 50 juta atau kurungan selama 3 bulann” Tutup Soni

Masyarakat Kuansing Apreisasi penegakan Perda, hal ini adalah bentuk kepedulian Pemkab kepada warga demi kemyamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *