News  

BLT-DD 40 KPM Periode Januari-Juni Desa Koto Kari Sukses Terealisasi.

Metro24, Kuantan Singingi – Pembagian BLT-DD Koto Kari, Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi tahun 2024 telah di realisasikan Pj Kades Wawan Gunawan, SP di Kantor Kepala Desa, Penyerahan langsung di hadiri Camat, Kasi PMD dan Bhabinkanmtibmas, Selasa 28/05/24.

Camat Kuantan Tengah Risman Ali, SE, MSi menyampaikan ” Kita berharap BLT-DD ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, karena bantuan ini di berikan kepada keluarga seperti, sakit menahun, orang tua jompo ” beber Camat Kuantan Tengah.

Lanjutnya ” Semoga bantuan ini benar-benar di manfaatkan bagi penerima ” Pungkas Risman Ali, SE. MSi Pkl 14.00 Wib.

Baca Juga :  Kapan Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Berikut Info Lengkapnya :

Ditempat yang bersamaan PJ Kades Wawan Gunawan, SP menyampaikan ” Bantuan BLT-DD ini adalah suatu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat, jadi saya berharap semoga bantuan ini di manfaatkan dengan Baik ” pungkas Wawan.

Disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Bentuk BLT-DD tahun 2024 bukan merupakan bantuan BLT-DD Covid-19. Dimana bantuan ini adalah merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat yang sudah ditentukan aturannya antara lain sebagai berikut kreterianya:

-Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.

-Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Baca Juga :  Pengamanan Sholat Idul Adha di Mesjid Imam Bonjol Pineleng Berjalan Lancar, Polsek Pineleng Pastikan Situasi Kondusif

-Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.
-Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Adapun kreterianya yang telah disosialisasikan di setiap desa dan daerah namun tidak akan luput dari musyawarah desa. Maka Desa Koto Kari mendapatkan hanya 40 KPM yang telah sesuai Juknis.

PJ Kades menambahkan ” semua bentuk kegiatan di desa kita tidak akan luput dari MUSDes dengan BPD, begitu juga oleh rekan awak media, jadi apa yang menjadi prioritas masyarakat maka kita kerjakan. Menurut saya selagi itu tidak bertentangan dengan juknisnya saya akan tetap support demi kesejahteraan bersama ” pungkas PJ Kades Koto Kari kepada awak media ketika di konfirmasi di Kantor Desa Pkl 14:50 Wib.

Baca Juga :  Polsek Cipaku Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan di Desa Muktisari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *