Metro24, Mamuju – Tak bermoral, Aksi Biadap Seorang Ayah Tiri, Begitu di cap yang disematkan warga kepada seorang bapak di Kec. Kalukku, Kab. Mamuju, Sulbar. Hal negatif itu disematkan lantaran ia melakukan tindak pencabulan kepada anak tirinnya, Senin 13/05/24.
Ayah Cabul yang dimaksud adalah berinisial SL (38 tahun). Ia telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih ABG, siswi SMP yang berusia 14 tahun.
Selanjutnya, informasi ini cepat beredar di tengah-tengah warga bahkan menjadi buah bibir pembicaraan hangat. Sehingga wargapun ikut emosi dan langsung melaporkan ke APH.
Kemudian berdasarkan laporan dan pengaduan warga, aparat Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur menjelaskan, ” Pihaknya langsung bergerak menangkap si bapak tiri itu di tempat persembunyiannya ” Pungkasnya
Ia juga menjelaskan ” Pelaku saat di amankan tanpa perlawanan ” Kata Makmur
Masi dengan Iptu Makmur ” Ini capet kita amankan guna mencegak amukan warga, jadi kita harus lakukan sesui prosedur hukum ” tutupnya.
Ditempat yang terpisah, warga menjelaskan ” membenarkan aksi bejat SL melakukan Cabul terhadap anak tirinya, bahkan yang paeahnya lagi adalah dia merekam aksinya yang tidak senonoh itu ” Pungkasnya dan meminta namanya tidak mau di publikasi melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Sekarang ini Terduga pelaku Inisial SL (38) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju.
“Dari pengakuan sementara terduga pelaku, kejadian ini bermula ketika pelaku melihat korban sedang tertidur telentang sendirian di kamar rumahnya, karena ibunya sedang tidak ada,” kata Iptu Makmur, Senin 13 Mei 2024.
Kronologis awal pelaku masuk ke kamar menggerayangi korban. Dan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada awal April dan Mei 2024.
Selain menyetubuhi korban, pelaku juga membuat rekaman video melalui smarphone miliknya. Video tersebut dijadikan alasan untuk mengancam korban agar selalu mengikuti nafsu bejad pelaku.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan yakni, satu buah smartphone Realme C53 dan Vivo.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Iptu Makmur.