Hukrim  

Kejari Medan Tahan Mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Bambang Prabowo

Medan, Metro24.co.id – Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, langsung menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Bambang Prabowo setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, Pasalnya Bambang diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) RSUP Adam Malik, senilai Rp 8.059.455.203. Selasa 23/04/24.

Bambang merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Kejari Medan menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay pada Rabu 27/03/24 kemudian mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara pada Selasa 2/04/2024 lalu.

Baca Juga :  Pebri Mahmud, Kader Yang Multi Talenta. Ini Kata Dr. H Agus Mandar, M.Si Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau

Kasi Intel Kajari Dapot Dariarma, mengatakan, ” Bambang diduga melakukan korupsi saat masih menjabat di tahun 2018.

Ia juga menyebutkan ” Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Prabowo, bersama dengan Ardiansyah Daulay, dan Mangapul Bakara, adalah memungut pajak. Namun, tidak disetorkan ke kas negara,” Pungkas Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa. 23/04

Lanjutnya, ” Selain itu, juga ‘mereka’ tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (Buku Kas Umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga,” Bebernya

Baca Juga :  ‘Pemain’ Pupuk Bersubsidi Ditangkap Personil Polsek Tanah Jawa, Belum Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian yang fantastic mencapai Rp 8.059.455.203.

Uang tersebut diduga digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadi. Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Polres Siantar Beberkan Kasus Istri Polisi Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *