Hukrim  

Dana Desa Pasir Kemilu Tahun 2023 Perlu di Periksa Terkait Dugaan Korupsi.

Indragiri Hulu, Metro24.co.id – Pelaksanaan dana desa Pasir Kemilu Kec. Rengat Kab. Inhu tahun anggaran 2023 perlu di periksa secara intensif, pasalnya kegiatan ketahanan pangan dan penanggulangan Covid menjadi polemik dan pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat. Jumat 26/02/24.

Informasi yang diterima Metro24.co.id langsung dari masyarakat, kegiatan ketahanan pangan tidak sesuai MUSDes, begitu juga penanggulangan Covid jelas tidak benar. Karena di tahun 2023 Covid sudah tidak ada lagi.

Kegiatan ketahanan pangan di desa kami tidak maksimal, sepertinya asal jadi saja. Soalnya perbelanjaannya tidak tranfaran sehingga kami menduga berpotensi adanya tindak pidana korupsi ” kata masyarakat Pasir Kemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Kuansing Jangan Tinggal Diam Pelanggaran Pemilu Money Politik Ada Ancaman Pidana.

Lanjutnya, ” lihatlah seperti penanggulangan covid ada itu di SPJ kan lebih Rp.30jt di tahap pertama, padahal covid sudah tidak ada lagi.
Lalu itu uang di kemanakan ? Ini yang nyata, bagaimana dana desa yang tidak kita ketahui APBDes nya ?
” Pungkas masyarakat menutup pembicaraannya dengan reda agak emosi kepada meteo24.co.id

Ditempat yang berbeda Kepala Desa Dedi Rony, ST ketika di konfirmasi oleh tim awak media ” kegiatan ketahanan pangan di jelaskannya, dilaksanakan ” jawabnya singkat. Tapi tidak berani menunjukkan perealisasian serta Bukti pembelanjaan.

Baca Juga :  Tidak Butuh Waktu Lama Polres Kuansing Langsung Amankan Pelaku Hipnotis Pada Saat Pacu Jalur Kuansing.

Dilanjut dengan kagiatan lain ” beliau tidak berani tranfaransi terkait penanganan Covid tahun 2023 tahal pertama Rp.33jt sehingga semakin kuat dugaan pelaksanaan ini Piktif.

Diminta kepada Kapolres Indragiri Hulu segera memerintahkan tim tindak pidana korupsi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kepala desa Pasir Kemilu Dedi Rony, ST mulai menjabat, sebab kuat dugaan di item lain banyak kegiatan-Kegiatan berpotensi korupsi demi menyelamatkan aset negara serta pemerintahan bebas dari korupsi.

Baca Juga :  Peran Pangulu Dibalik Penebangan 'Liar' Pohon Mahoni SDN 095560 Karang Rejo

Penulis : Hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *