Pekanbaru, M24.co.id – Utema Gea, menyampaikan regulasi tentang hak dan tanggung jawab seorang pengusaha kepada karyawannya yang harus ditaati dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan di Undang-undang Republik Indonesia
No 11 tahun 2020
tentang cipta kerja.
18/12/2023.
Dan kemudian didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No 35 tahun 2021 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Atas peraturan tersebut diatas pengusaha dan buruh sama punyak hak dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2003, Pekerja/buruh adalah, “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”, artinya membuktikan bahwa ada hubungan yang telah saling mengikat satu sama lain.
Sehingga tatacara pembayaran upah penyelesaian perselisihan tidak dibenarkan dilakukan dengan sepihak, harus sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah diatur dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Salah satunya menurut UU no 13 tahun 2003 di pasal 93
1.Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun di pasal
2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar
upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau
anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Dan setiap peraturan dimaksud pengusaha wajib sosialisasi kepada karyawannya, tidak boleh ditutupi karena sudah perintah peraturan perundang undangan.