Hukrim  

Futasi Desak Polres Siantar Berhenti Kriminalisasi Petani

SIANTAR,Metro24.co.id – Massa yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) mendesak Polres Pematang Siantar agar berhenti melakukan kriminalisasi kepada petani yang ada di Kampung Gurilla Siantar Kota Pematang Siantar, Selasa (5/12).

Saat demo berlangsung di depan kantor Polres Pematang Siantar, massa juga mendesak polisi mencabut status tersangka rekan mereka FS. Sebab Proses penetapan itu dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Mengenai masyarakat Futasi, namanya mereka (pihak PTPN) datang mau merusak rumah kami, masyarakat menghalangi. Itulah yang terjadi,” ucap Ketua Futasi, Tiomerli Sitinjak dihadapan massa.

Saat tempat tinggalnya hendak dirusak, FS kata Tiomerli melakukan upaya perlawanan dengan membakar ban. Bahkan FS disebut sempat dikeroyok oleh pihak oknum sekuriti PTPN III.

Baca Juga :  Bangsat, Debt Collector Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Tak Lama Langsung Diringkus

“Dia (FS) berupaya menghindari alat berat agar rumahnya tidak kena. Yang kami sesalkan, kami petani tidak bisa lagi menanam apapun di sana. Kami coba tanam tanaman (secara sembunyi-sembunyi), itupun dirusak,” terangnya.

“Jadi penghasilan kami di sana sama sekali sudah tidak ada lagi. Masyarakat di sana menangis semua. Kami sudah susah mencari kehidupan, susah sekali menyambung hidup,” lirihnya dengan menangis.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Gurila yang juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor mempertanyakan penetapan tersangka FS. Menurutnya, cacat hukum dan tidak sesuai SOP.

Baca Juga :  Diduga Mafia Hutan Lindung Pucuk Rantau Pusing Telah Habis Masa Tenggang 2 Nov 2023.

Dia menganggap ada perlakukan yang janggal, dan seharusnya polisi bertindak adil tanpa pandang bulu atau status jabatan. Untuk status FS, polisi justru tidak melakukan pemeriksaan saksi terlapor serta tidak melibatkan terlapor dalam gelar perkara dan tidak dilakukan konfrontasi.

“Ini bentuk penindasan, pelanggaran HAM untuk bisa hidup, bisa mencari makan. Ada 100 KK masyarakat di sana. Patuhi Keputusan Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden dalam penyelesaian konflik agraria di Kampung Baru Gurila Kota Pematang Siantar,” ucap Parluhutan dikutip dari mistar.id (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *