Hukrim  

Polsek Siantar Martoba Damaikan Perkara Kasus Pencurian

SIANTAR, Metro24.co.id – Personil Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar melalui piket SPKT Aipda Alles Napitu dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah Bripka Dedy Silalahi menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving di mako Polsek Siantar Martoba, Rabu (8/11).

Perkara pencurian itu terjadi di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada Rabu (8/11) sekira jam 2.30 WIB.

Baca Juga :  Personil Satgas III Sub Satgas Patroli Terlihat di Kantor KPU

Korban bernama Ponirin (56) kehilangan pisang yang dilakukan Aldi Kurniawan (19). Tidak terima kejadian itu korban Ponirin melaporkan Polsek Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya piket SPKT Aipda Alles Napitu dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah Bripka Dedy Silalahi mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan surat perdamaian terlampir dan korban tidak menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Pelayanan Maksimal, Pasien Ucapkan Terimakasih ke Manajemen RSUD dr Djasamen Saragih

Adanya perdamaian itu Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *