KAMPAR, Metro24.co.id – Dua pelaku Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) dan penada berinisial RO (27) dan RI (35) mereka warga Desa Simpang Petai Rimbo Jaya berhasil ditangkap Polsek Kampar, Senin (30/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3866 FF ini terjadi di dalam rumah Syahrial, yang beralamat di dusun V Kubucubadak Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
“Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kampar, langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi.
Diungkap Kapolsek, awal kejadian ini Sabtu (14/10/2023) sekitar jam 21.00 WIB, korban baru pulang jualan dari Pelalawan. ”kemudian anaknya Sri mengatakan kepada korban bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar jam 01.00 sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang minggu depan dalam keadaan terbuka,” jelasnya.
Dan sepeda motornya tersebut merk Honda Beat warna putih BM 3866 FF sudah hilang. Dan korban mengalami kerugian yang dialami korban sekitar 12.000.000 dari harga Sepeda motor tersebut.
“Setelah itu, korban langsung datang ke Polsek untuk membuat laporan, usai terima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka dari itu tim Reskrim polsek kampar mencari informasi tentang pelakunya.
Akhirnya pelaku diketahui pada Senin(30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku RO di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Simpang Petai kecamatan Rumbio Jaya.
“Pelaku kita introgasi dan ia mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik korban,” katanya.
Dan pelaku RO juga mengakui, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada saudara RI dengan harga 1.500.000. “Nah, kita langsung menuju tempat mangkal pelaku RI di Desa Simpang Petai dan tem sat Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan RI,”tambah Kapolsek.
Pelakun RI kita introgasi dan mengatakan bahwa Sepeda motor tersebut dijual bersama PU (DPO) dipakanbaru Dengan harga Rp 2.500.000. ” Jadi kedua pelaku ini ada peran masing-masingmasing-masing, pelaku RO berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor dan Pelaku RO berperan sebagai menampung hasil kejahatan berupa sepeda motor hasil curian,”tegas Ilhamdi