Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Polsek Singingi melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa kebun lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 10.45 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dilaksanakan oleh 4 Personil Polsek Singingi yang di pimpin oleh Babinkamtibmas desa kebun lado AIPDA Devi Asnadi Beserta BRIPKA Kiki Haryatmal (Anggota Reskrim), BRIGADIR Abdi Karta, SH (Anggota Reskrim) dan BRIPTU M.Arief (Anggota Reskrim).
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa kebun lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 10.45 WIB, Kapolsek Singingi memerintahkan personil mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butarbutar, SH, MH, mengatakan bahwa,”Sesampainya dilokasi sesuai dengan informasi dari media online tersebut, ditemukan adanya 4 (empat) unit rakit/kapal PETI yang sedang tidak beraktifitas, selanjutnya langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap IPTU Riduan.
Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butarbutar, SH, MH, mengatakan “bahwa Polsek Singingi akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi akan dilakukan penindakan,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya… ( red )