Penerima BLT-DD 19 KPM Desa Siberakun Kec. Benei Sukses Direalisasikan

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) tidak luput dari pantauan awak media, sebab berdasarkan undang-undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) No. 14 tahun 2008, setiap pengguna anggaran baik bersumber dari APBD, APBN maupun keuangan negara diwajibkan terbuka, transparansi serta bisa di pertanggungjawabkan.

Kini Penerima BLT-DD 19 KPM ( Keluarga Penerima Mamfaat periode Juli, agustus dan September dengan total Rp.900rb Desa Siberakun Kec. Benei membagikan BLT-DD yang langsung di dampingi pendamping desa dan Camat Paimun Hendro, Sp Sabtu 30/09/2023 Pkl 09.30 Wib.

Penerima BLT-DD Bapak Zulkifli Jamil ” Alhamdulillah bantuan sebesar ini bisa saya pergunakan untuk keperluan yaitu kebutuhan rumah tangga, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemdes Desa siberakun ” katanya ketika dimintai keterangan oleh awak media di kantor desa setelah merima bantuan Pkl 09.40 Wib.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Ziarah HUT Ke-78 TNI

Kepala Desa Siberakun Ardilis yang di konfirmasi menjelaskan ” penerima bantuan ini adalah hasil MUSDes dan telah di rapatkan sehingga kami memutuskan yang benar-benar layak seperti jompo dan kategori miskin ekstrim, sebab anggaran terbatas tidak boleh melebihi 25% dari Dana Desa ( DD ), jadi yang tidak bisa hadir seperti kendala sakit ( struk ) dan sakit lainnya kami langsung mengantar bantuan tersebut “.

Masih dengan Ardilis ” saya berharap bantuan ini bisa dipergunakan dengan baik seperti membeli obat dll, karena kemarin banyak bertanya tanya kapan di bagikan, jadi kini sudah kita bagikan sekali lagi semoga digunakan sebaik mungkin ” pungkas Ardilis ketika dimintai keterangan di kantor di hari yang sama Pkl 09.45 Wib

Baca Juga :  Sejumlah PJU Polres Siantar Dimutasi Termasuk Kasat Lantas

Bentuk BLT-DD tahun 2023 bukan merupakan bantuan BLT-DD Covid-19. Dimana bantuan ini adalah merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat yang sudah ditentukan aturannya antara lain sebagai berikut kreterianya:

-Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.

-Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

-Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.

Baca Juga :  Dandim 0314/Inhil Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 19 Prajurit Tamtama dan Bintara

-Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

-Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Adapun kreterianya yang telah disosialisasikan di setiap desa dan daerah namun tidak akan luput dari musyawarah desa.

Penulis : Rizki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *