Metro24, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengapresiasi Polri atas pelaksanaan…
Dugaan pungli kolektif dari kinerja jejak oknum koordinator aksi inisial HK dan oknum inisial IQ untuk kepentingan Unjuk rasa untuk kepentingan personal Oknum inisial HK dan inisial IQ telah melakukan indikasi unsur pidana yang meresahkan dan melanggar kode etik mahasiswa dikalangan Sebuah kampus tersebut.
Tidak Ada pengawasan Dari Pihak jajarab Pimpinan Kampus terhadap jejak kinerja oknum koordinator Aksi dengan tidak ada tindakan pemberian sanksi hukuman dari pimpinan kampus terhadap mahasiswa sebgai oknum koordinator aksi dilingkungan publik debgan dinilai meresahkan dan tidaj nyaman,ilegal tindakannya.
Dugaan Jumlah pungli kolektif dikalangan kampus tersebut, bervariasi jumlah cukup fantasis nilai nya,ini pun aktifitas dilakukan oleh sosok oknum koordinator aksi dilingkungan kampus,untuk kepentingan personal dalam aktifitas unjuk rasa tersebut ,untuk kepentingan dalam pelayanan mengganggu ketertiban umum.
Hasil investigasi liputan awak media dari informasi keterangan chat wa salah satu oknum koordinator aksi inisial IQ dan HK sebuah lingjungan kampus swasta moestopo dan UI tersebut merupakan tindakan pungli kolektif merupakan pelanggaran dikalangan mahasiswa
Diduga pelayanan pungli kolektif, ada indikasi unsur pidana yang meresahkan dan menggangu aktifitas sebuah kampus kalangan mahasiswa akibat ulah oknum koordinator Aksi inisial IQ dan inisial HK dilingkungan kampus yang dinilai meresahkan dan ilegal.
Kategori Pungli kolektif yang dilakukan tindakan sikap oknum koordinator aksi sebuah kampus untuk kepentingan unjuk rasa diduga melanggar hukum yaitu dan juga merupakan kategori pungli kolektif yaitu :
Berikut sedikitnya kurang lebih terhadap point jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan kampus yaitu :
Uang ekstrakurikuler
Uang ujian,Uang daftar ulang.,
Uang kas,Uang fotokopi,
Uang bangunan,Uang LKS,Uang buku paket.
Uang sumbangan dilingkungan tiap kampus kian marak dan meresahkan.
Dalam hal pelayanan pungli kolektif yang dilakukan di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan, pungutan liar tentu merupakan hal yang di larang, karena pungutan yang diatur dalam Pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 di tentukan bahwa pungutan biaya pendidikan tidak boleh di kaitkan dengan penerimaan, penilaian hasil belajar.
Kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungli merupakan kejahatan jabatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf e yaitu.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Menurut Pasal 368 KUHP, “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Aksi pelayanan pungli kolektif yang lakukan oknum koordinator aksi inisial IQ dan HK sebuah kampus dikalangan lingkungan mahasiswa,” diduga aksi cukup dinilai di soroti tanpa di sadari oleh kalangan individu mahasiswa sebuah lingkungan kampus tersebut yang telah di atur dalam KUHP.
Unjuk Rasa perkumpulan gabungan mahasiswa tersebut dilokasi patung kuda,” diduga anggaran kolektif berasal hasil pungli kolektif dilingkungan kampus yang dilakukan salah satu oknum koordinator aksi inisial IQ dan HK dengan jejak ilegal serta jejak pungli kolektif tersebut memiliki sanksi hukuman diatir KUHP selama sembilan tahun sanksi kurungan.
(Ranto)