Metro24, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengapresiasi Polri atas pelaksanaan…
Sorotan Liputan Awak media pun terhadap galian dengan alat bukti foto pada tanggal 14/2/2025 pada jam 5 an sore dilokasi galian kabel optik Telekomunikasi saat koordinasi kepada pihak PAC HTP Galian Kabel Optik Inisial AM melalui What appnya (wa)dengan keterangannya pihak Oknum PAC HTP yang di himpun oleh awak media Online
jejak keterangan dengan What app(wa) mengalihkan keterangan informasi ke bagian pengaman galian kabel optik dan pihak PAC HTP tersebut tidak memberikan keterangannya apapun kepada awak media online yang sudah koordinasi melalui what app(wa).
Oknum Pengamanan Pengurus Kabel Tersebut inisial JA diduga mendekingi proyek galian kabel optik yang dinilai melanggar aturan indikasi unsur pidana dan tidak memiliki K3 dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sudah diketahui publik dan liputan awak media online.
Kedua Oknum pengurus Galian kabel optok telekomunikasi tersebut di duga tidak memiliki dokumen surat perizinan yg lengkap dan tidak memiliki K3 ,hanya menunujukan alat bukti yaitu : surat laporan aja di bawa ,dan ditunjukan keberbgai pihak yaitu awak media online jejak pelayannnya.
Pelanggaran dalam galian kabel optik dapat berupa pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak memiliki izin, dan membiarkan lubang galian menganga.
Pelanggaran K3
Galian kabel optik diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Diduga ada pelanggaran K3 dalam proyek galian kabel optik Telekomunikasi.
Tidak memiliki izin
Proyek galian kabel optik terindikasi ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR.
Proyek galian kabel optik diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Membiarkan lubang galian menganga
Lubang galian kabel optik dibiarkan begitu saja tanpa dipadatkan kembali.
Lubang galian kabel optik menganga dan berantakan tanpa adanya perbaikan.
Lubang galian kabel optik yang masih menganga menimbulkan titik banjir di lingkungan warga.
Dampak pelanggaran
Pelanggaran dalam galian kabel optik dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan Sarana umum.
Pelanggaran dalam galian kabel optik tersebut ,dapat mengganggu pengguna jalan.
Pelanggaran dalam galian kabel optik dapat menimbulkan, kemacetan ,dan keresahan pengguna jalan sarana umum.
Izin Galian untuk keperluan Penggelaran Kabel optik Telekomunikasi.
Perizinan galian kabel optik merupakan izin untuk melakukan penggelaran kabel fiber optik yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Persyaratan perizinan galian kabel optik dapat meliputi:
Fotokopi KTP penanggung jawab
Fotokopi NPWP
Surat keterangan domisili.
Surat kesanggupan mengembalikan kondisi tanah seperti semula
Sketsa lokasi galian dan keterangan panjang galian
Surat kuasa bermaterai
Foto lokasi lahan yang dimohon ,beserta koordinat
Rencana teknis
Bank garansi
Dasar Hukum :
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Permenkominfo No. 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain.
Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah.
Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan Pengurusan
Fotokopi Surat Keterangan Domisili
Fotokopi KTP penanggung jawab
Fotokopi NPWP
Surat kesanggupan mengembalikan kondisi tanah seperti semula
Sketsa lokasi galian dan keterangan panjang galian
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu : penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.
Lokasi Jalan Basuki Rahmat dan Lokasi Jalan Kolonel Sugiono nangga lokasi galian kabel optik telekomunikasi yang terdiri diprediksi kurang lebih 30 titik galian kabel optik telah digali ,dengan kondisi dibiarkan serta sangat membahayakan keselamatan pengendaraan pengguna jalan sarana umum.
Tidak Ada Pengawasan Dari pihak Pimpinan Perusahan kabel Optik Telekomunikasi di lokasi galian kabel optik telekomunikasi dengan sorotan liputan awak media online dan sorotan pantuan LSM
Pihak Oknum pengurus Galian kabel optik Telekomunikasi pun tidak ada memiliki dengan jejak tidak menunjukan identitas berupa KTA,KTP dan tidak ada memiliki surat perintah tugas perusahaan dari pihak oknum pengurus galian kabel optik telekomunikasi tersebut kepada awak media online dan publik.
Jejak Galian kabel optik telekomunikasi pun diduga sangat mengganggu aktifitas usaha warga setempat dan meresahkan keberadaan galian kabel optik telekomunikasi ya di lokasi sepanjang jalan Basuki rahmat Dan Lokasi jalan kolonel sugiono tersebut.
(Ranto).