Metro24, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengapresiasi Polri atas pelaksanaan…
“Tiga orang di amankan berinisial IP alias Iwan, AM alias Man dan NR alias Yayan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Kapolres mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. IP yang merupakan warga Lampung adalah supir dump truk yang membawa pupuk, NR selaku pemilik pupuk dan AM selaku pemilik gudang pupuk.
Penyelewengan pupuk terungkap dari patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siberida pada Rabu (05/02/205) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.
Setelah di lakukan pemeriksaan, di ketahui bahwa pupuk tersebut hendak di bawa ke gudang milik Arman di Desa Tanah Datar. Polisi langsung bergerak ke gudang itu.
Setelah di cek, dalam gudang di temukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang di duga di jual secara ilegal. “AR bukan pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi,” ungkapnya.
Pengakuan NR, pupuk tersebut di dapatnya dari sebuah kelompok tani yang di salurkan melalui KUD di Lampung dan di jual secara ilegal oleh komplotan tersebut.
Mafia Pupuk Subsidi Menerima Dari KUD Lampung
Pupuk di beli kepada kelompok tani dengan harga murah Rp 135 ribu per karung. Kemudian pupuk di bawa ke-Inhu untuk di jual lagi ke petani dengan harga Rp 250 sampai Rp 260 ribu per karung.
Tindakan para pelaku, lanjut Kapolres dapat menghambat program ketahanan pangan yang sedang di jalankan oleh pemerintah. Untuk itu aparat kepolisian akan memperketat pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya,” imbaunya.
Untuk ketiga pelaku di jerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Mafia Pupuk Subsidi, para tersangka juga di kenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.