Metro24, Pekanbaru – Ancaman bagi pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis solar dan pertalit dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), 21/01/2025
Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.
Namun ancaman pidana penjara tersebut tidak berlaku bagi pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM yang berlokasi dijalan Kadiran Unjung Kelurahan Pabatu Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Untuk menegakkan Hukum tersebut diatas, Pak Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal harus turun tangan, karena oknum mafia yang merampok hak masyarakat banyak melalui BBM bersubsidi terlihat aman-aman saja karena diduga APH setempat terkesan tutup mata.
Gudang penimbunan BBM tersebut, menurut informasi dari masyarakat yang berada disekitar lokasi yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan kepada media PT Berita Istana Negara Biro Kota Pekanbaru, bahwasanya gudang tempat penampungan BBM Ilegal tersebut diduga milik AAS yang sudah sekian lama telah beroperasi tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum APH setempat. Karena diduga kuat bahwa pemilik wilayah hukum didaerah tempat penyalinan BBM tersebut menerima upeti dari oknum mafia pemilik gudang tersebut ungkap warga.
Selanjutnya warga menyebutkan gudang tersebut milik AAS, sudah lama beroperasi kuat dugaan bahwa AAS memberikan upeti ke APH yang memiliki wilayah hukum didaerah tersebut sehingga terlihat bebas beroperasi. Ujur warga
Lebih lanjut warga minta, Kapolda Riau memerintahkan bawahannya supaya segera menutup dan menertibkan gudang tersebut untuk menghindari resiko dikemudian hari kerena sangat merugikan masyarakat dan negara, belum lagi nanti resiko bila terjadi yang tidak di inginkan seperti kebakaran, karena anak sekolah keluar masuk di pesantren dan gudang tersebut tidak beraturan keberadaannya sebagaimana yang telah diatur dalam tata kelola tempat-tempat pengelolaan BBM yang dikeluarkan oleh yang berwewenang.
Jangan hanya bagi masyarakat yang tidak memiliki uang berlaku hukum di negara ini, tetapi bagi para mafia yang memperkaya dirinya atas hak masyarakat banyak tidak berlaku. Masyarakat menginginkan pembuktian tindakan tegas dari penegak hukum, untuk menindak secara tegas bagi oknum yang merugikan masyarakat dan negara. red ,” firman g”.