Metro24, Pekanbaru – Masyarakat mengharapkan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Kadiran Ujung, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Kulim. Pasalnya, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat banyak yang tidak boleh disalahgunakan, 19 Januari 2025
Praktik penimbunan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite oleh para mafia semakin marak, dengan tujuan memperkaya diri sendiri di atas hak masyarakat. Tindakan ini melanggar hukum dan memerlukan intervensi serius dari pihak kepolisian.
Solar dan pertalite bersubsidi disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat menengah ke bawah dengan menggunakan dana APBN, agar dijual dengan harga terjangkau melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh Pertamina. Namun, kelangkaan BBM yang sering dikeluhkan masyarakat diduga akibat ulah mafia BBM yang bekerja sama dengan oknum karyawan SPBU, menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa terdapat gudang penimbunan BBM di Jalan Kadiran Ujung Pesantren, Simpang Jengkol, di belakang rumah makan Bundo, dekat komplek perumahan, dan di samping Alam Mayang, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut diduga milik AA Siregar. Meski informasi ini sudah viral di beberapa media online, gudang tersebut masih beroperasi tanpa tindakan dari APH.
Warga juga mengungkapkan bahwa gudang milik AA Siregar, yang diduga digunakan untuk menimbun dan menyalin BBM bersubsidi, tetap beroperasi siang dan malam. Ada dugaan bahwa APH membiarkan aktivitas ini karena menerima atensi dari pemilik gudang.
Upaya konfirmasi kepada pemilik gudang melalui WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. ujar salah satu warga yang menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang. (UG)