Metro24, JAKARTA – Nasabah HG melalui Kuasa Hukumnya yakni Salvian Salmon, S.H., M.H. dan Kenny Wangestu S.H., M.H., mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.Trive Invest Futures dan kedua wakil pialang berjangka PT. Trive Invest Futures atas nama Richie Lesmana dan Saverius Sanny. PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) juga dimasukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Selasa 25 November 2024.
Berdasarkan penelusuran melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 1127/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kami ajukan kepada PT Trive Invest Futures beserta 2 wakil pialang berjangkanya. “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, selanjutnya kami akan membuktikan dalam persidangan bahwa praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh Para tergugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.” ucap Kuasa Hukum HG.
Selain Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, PT Trive Invest Futures beserta kedua wakil pialangnya juga dilaporkan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.
Dalam wawancaranya kepada para pewarta, penggugat (HG) yang diwakili tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa, hari ini kita telah melewati masa sidang pertama dengan nomor perkara 1127. Perkara akan dilanjutkan kepada agenda mediasi pada tanggal 9 Desember 2024.”kata Tim Kuasa Hukum HG.
Tim kuasa Hukum juga menambahkan, apabila perkara ini memang tidak menemukan penyelesaian pada waktu mediasi, “kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan kami juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa pihak tergugat terbukti adanya perbuatan melawan hukum,”kata tim kuasa hukum HG.
(Martha,S)