Metro24, Sumut – Kegiatan tanpa papan anggaran telah mencederai UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. Proyek pembangun jalan rapat beton di dusun 1 desa kulasar Kec.silindak Kab. Serdang Bedagai tidak transparan Kepada masyarakat kamis 14 Nopember 2024.
Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan dua ( 2 ) des dan dua kabupaten antara desa kulasar kab.Serdang Bedagai hingga kini tidak ditemukan adanya papan anggaran proyek.
Patut diduga papan proyek tersebut sengaja tidak di pasang oleh pemborong agar masyarakat tidak dapat mengawasi proyek pembangunan rapat beton tersebut.
Minimya saran keterbukaan informasi publik Kepada masyarakat dapat memicu terjadinya indikasi praktik korupsi yang tentunya dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 dimana menjelaskan setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biyayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Menurut keterangan salah satu masyarakat Sahnan Saragih”jalan ini sudah sepuluh tahun tidak pernah ada perbaikan bang dan baru kali ini ada perbaikan itupun saya tidak tahu berapa panjang bangunan yang akan di bangun “.
” Kemudian mulai tanggal 10 Nopember 2024 awal dimulainya pembangunan ini hingga kini saya tidak menemukan adanya papan anggaran proyek.
Ditempat yang terpisah Camat Silindak BUDIAMAN DAMANIK ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp camat tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan.