SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Sutrisno mengakui penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Pria yang mengaku tokoh masyarakat di Karang Rejo ini mengatakan hasil penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo ditukar guling dengan seorang pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan bernama Idris.
“Ngak ada itu izin semua penebangan pohon mahoni di SDN 095560 Karang Rejo. Penebangan pohon mahoni itu semua hasil musyawarah di kantor Korwil dan kantor kepala desa, semua hadir masyarakat camat, pangulu, Bhabinkamtibmas dan Bahbisa, dan kayunya pun banyak paku-paku,” katanya saat dihubungi wartawan.
Idris pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.
Sebelumnya, Budi Kurnia mengaku telah diperiksa pihak kepolisian dan membantah menerima uang Rp 12 juta dari hasil penjualan kayu mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
“Ya, katanya di jual, aku menerima uang Rp 12 juta, tetapi ngak ada ku terima uang Rp 12 juta dan ngak pegang uang itu sama sekali,” kata Budi Kurnia saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp.
Budi Kurnia yang mengakui ketua penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas ini, terus berupaya menyakinkan awak media, dirinya tidak menerima uang terkait penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo.
“Yakin aku, waktu diperiksa polisi pun tidak ada, jadi ngak ada yang katanya itu ku terima Rp 12 juta, itu pun semua kayu mahoni itu untuk biaya penebangan dan kayu itu memang diangkut truk logging pengangkut kayu,” kata Budi Kurnia menyakinkan.
Sementara Sekretaris Desa Karang Rejo terkesan berkilah terkait penebangan pohon mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
“Pemerintah desa ngak ada dilapori, jadi ngak tau, warga itu, penebangan itu ngak tau desa, tanya aja warga sama Pangulu itu, kata Pipi Dewi Astini ditemui di kantor Kepala Desa Karang Rejo, Rabu (22/11) siang.
Sayangnya Masrah Camat Gunung Maligas dan Pangulu Nagori Karang Rejo Irul Zain yang disebut-sebut memerintahkan penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, sampai saat ini belum bersedia memberikan penjelasan hingga sore Rabu (22/11).
Hal yang sama dengan pihak kepolisian dan Dinas kehutanan provinsi sumatera Utara, UPT. KPH II Pematangsiantar sampai saat ini tidak memberikan penjelasan.
Sebelumnya aksi kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan diduga ilegal SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas yang menghebohkan publik mendapat respon dari pihak kepolisian.
Polisi pun merespon dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketua kelompok pelaku penebangan di komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (18/11).
Budi Kurnia yang mengaku ketua kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
Dia mengatakan diperiksa pihak kepolisian Polres Simalungun pada Sabtu (18/11). Dalam pemeriksaan masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo.
“Benar baru pulang aku ini, diperiksa masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo itu di Polres Simalungun,” kata Budi Kurnia dan meminta kasus itu tidak dibesar besarkan di media.
Saat itu, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi kayu gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dijual.
Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya soal penebangan pohon mahoni itu.
“Saya kasih saran, kalau untuk kepentingan pribadi di jual saya tidak setuju. Tetapi kalau untuk kepentingan rumah ibadah atau yang membutuhkan saya setuju di tebang,” ucap Sukijan, Sabtu (17/1) siang kemarin.
Tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Maligas ini juga mengatakan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.
Apabila suatu waktu pihak kepolisian dan dinas kehutanan membutuhkan keterangan kasus penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, ucapnya.
Wartawan senior di Kabupaten Simalungun ini juga meminta aparat kepolisian dan dinas terkait khususnya kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus kayu mahoni gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, dijual, karena menurutnya sudah melawan hukum, ucapnya.
Penulis : Age