Hukrim  

Seorang Devoloper Yang Melakukan Penipuan Uang Kerjasama, Diduga Dibantu Oleh Oknum Penyidik Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Depok Yang Menjalankan Tugas nya Dengan Tidak Baik

Jakarta, Metro24.co.id – Sejak tanggal 24 april 2023,
Salah satu kuasa hukum Edy, yang membuat pengaduan penipuan di SPKT Polres Metro Depok. Nomor : LP/B/1210/IV/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA Yang bernama Emanuel Daeli, S.H,

Sesuai yang terjadi yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim polres metro depok, yang tidak adanya kejelasan dalam tahap proses kepenyelidikan atau kepastian hukum terhadap sikorban penipuan.

Sehingga yang terjadi dalam hal ini penyidik tidak serius menangani perkara tersebut, kata emanuel terhadap awak media.

dan terlapor pun sudah berapa-beberapakali di undang dipolres oleh penyidik, dan tidak pernah hadir dipolres berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh penyidik, dan herannya lagi kata emanuel dalam tahap penanganan proses penyelidikan, dan serta melaksanakan gelar perkara tanpa di undang kedua belah pihak baik pelapor mau pun terlapor, kata emanuel dari gelar tersebut bisa cacat hukum.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Sungai besar Merasa Terusik Kepada Oknum Mengklaim Lahan Kawasan Hutan Diwilayahnya

Yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Kamaneg Satreskrim polres metro depok,

Kejadian tersebut sejak tanggal 11 november 2023, sampai terakhir diberikan SP2HP oleh penyidik tersebut.

Dalam proses penyelidikan sudah hampir 7 bulan tahap tidak ada kepastian hukum, penyidik tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam proses penyelidikan sesuai perkaba no 3 tahun 2014, makanya emanuel mengambil langkah kepasti hukum membuat pengaduan dipropam mabes polri nomor : SPSP2/005966/XI/2023BAGYANDUAN sejak tanggal 15 november 2023 kepada Kadivpropam polri, dimabes polri.

Baca Juga :  MADAS Tuntut Yok Pang Berhenti Rusak Mangrove di Pamekasan

Selain itu kata emanuel akan membuat pengaduan di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Harapan emanuel supaya diberikan sanksi kepada anggota atau oknum unit Kamaneg Satreskrim Polres Metro Depok yang tidak benar menjalankan tugasnya sesuai Standar operasional penanganan perkara dan supaya ada juga perhatian Bapak Kapolri Republik indonesia, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Metro Depok. Terhadap anggotanya.

Sebelum diterbitkan pun berita ini oleh wartawan Online inisial Athia, lebih dahulu melakukan konfirmasi lewat SMS dan atau Tlp WhatsApp kepada IPTU TIMBUL SIBARANI Selaku Kanit Unit Kamneg, Satreskrim Polres Metro Depok melalui No.tlp milik nya:
0813143999**, pada sabtu Siang 18/11/2023 sekira jam 12:00 wib ” belum diberikannya tanggapan melalui konfirmasi hingga terbit berita ini malamnya sekira pukul 08:00 WIB

Baca Juga :  'Nekat' Curi Sarang Burung Walet Milik Anggota Polisi, Pelaku di Hajar Massa Sampe Babak Belur

Penulis : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *