Polisi Tangkap Pelaku Setelah Setubuhi ABG 14 Tahun.

Tangerang, Metro24.co.id – Seorang pria berinisial W (53), warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diamankan personel Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan ABG 14 tahun.

Selasa, 17 Oktober 2023 Sekira pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa keponakannya telah disetubuhi oleh inisial W.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, (20/8) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Pada hari Selasa, (17/10) kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” katanya, Kamis (19/10).

Baca Juga :  Terlibat Laka Lantas Di Kampar, Begini Kondisi Korban Sekarang :

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” pungkasnya memberikan keterangan.

Baca Juga :  Uji Materi Kemungkingan Mantan Koruptor Maju Jadi Caleg Dikabulkan MA, KPU Diminta Cabut Aturan Karpet Merah

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ujarnya.

Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara, tutup Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya,… Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *