SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Aksi kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan diduga ilegal di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas yang menghebohkan publik mendapat respon dari pihak kepolisian.
Polisi pun merespon dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketua kelompok pelaku penebangan di komplek SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (18/11).
Budi Kurnia yang mengaku ketua kelompok penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
Dia mengatakan diperiksa pihak kepolisian Polres Simalungun pada Sabtu (18/11). Dalam pemeriksaan masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo.
“Benar, baru pulang, capek kali aku ini, diperiksa masih sebatas penebangan kayu mahoni gelondongan di kawasan komplek SDN 095560 Karang Rejo itu di Polres Simalungun,” kata Budi Kurnia dan meminta kasus itu tidak dibesar besarkan di media.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi kayu gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dijual.
Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya soal penebangan pohon mahoni itu.
“Saya kasih saran, kalau untuk kepentingan pribadi di jual saya tidak setuju. Tetapi kalau untuk kepentingan rumah ibadah atau yang membutuhkan saya setuju di tebang,” ucap Sukijan, Sabtu (17/1) siang kemarin.
Tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Maligas ini juga mengatakan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.
Apabila suatu waktu pihak kepolisian dan dinas kehutanan membutuhkan keterangan kasus penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, ucapnya.
Wartawan senior di Kabupaten Simalungun ini juga meminta aparat kepolisian dan dinas terkait khususnya kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus kayu mahoni gelondongan hasil penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, dijual, karena menurutnya sudah melawan hukum, ucapnya.
Penulis : Age