Kampar, Metro24.co.id – Regulasi Peraturan Presiden tentang rincian realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima oleh desa.
Namun berbeda dengan rincian realisasi pelaksanaan dilapangan masih banyak terdapat melebihi dari ketentuan juknis tersebut.
Salah satu rician realisasi pengnggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa DD tahun 2022 yang dikelola oleh pemerintahan desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,
yang diduga tidak sesuai juknis dan menyalahi aturan secara administrasi sehingga kuat dugaan ada aroma korupsi, 11/11/2023
Berawal dari informasi masyarakat desa Pandau Jaya, yang dihimpun oleh awak media bahwa
pemdes desa Pandau Jaya diduga tidak berpedoman pada juknis pelaksanaan Dana Desa tahun 2022, tentang regulasi penganggaran ketahanan pangan yang telah diatur.sebut warga dan meminta dirahasiakan namanya.
Karena kepala desa Pandau Jaya Firdaus Roza, menganggarkan bantuan
penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa tahun 2022 ditahap I sebesar Rp 245.526.000 dan tahap II sebesar Rp 265.826.000 artinya
melebihi dari juknis 20%.
Sementara pagu anggaran Dana Desa (DD) Desa Pandau Jaya tahun 2022 senilai
Rp. 1.407.318.000. Red.
Memang benar selalu diputuskan dalam musyawarah desa tetapi penganggarannya, pelaksanaan realisasinya dilapangan tidak sesuai, ucap warga tersebut. red
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media mencoba menghubungi PJ Kades Pandau Jaya, Ahmad Ikrom S.Ag melalui WhatsApp selulernya, Ikrom menyampaikan saya tak bisa berkomentar dalam hal itu karena saya baru PJ, jawabnya dengan singkat. red.
Sementara Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si, saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp selulernya menyampaikan “saya tidak camat lagi di Siak Hulu” dan langsung blokir nomor Watshapp awak media, red.
Lebih lanjut lagi, awak media mengkonfirmasi kepada mantan kepala desa Pandau Jaya Firdaus Roza sebagai pengguna anggaran pada tahun 2022, karena PJ Ahmad Ikrom, tidak bisa memberikan keteranganya, kemudian Firdaus Roza mantan kades Pandau Jaya, menyampaikan melalui WhatsApp selulernya, “saya tidak kades lagi”.
Lalu kemudian beliau mengatakan mohon maaf tak ada namanya lumbung desa itu pak, kami bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, itu ketahanan pangan.
Kemudian dialihkannya percakapan “Kalau ada di APBDes tercantum pak, di APBDdes pandau jaya tahun 2023 tidak ada lumbung desa itu.sebut Firdaus
Setelah itu awak media mengatakan dana yang kami konfirmasi pelaksanaan anggaran DD tahun tahun 2022 tentang penganggaran ketahanan pangan pak, bukan pelaksanaan pengangaran ditahun 2023.
Lalu kemudian Firdaus menyampaikan tidak pernah ada kita menganggarkan dana desa untuk lumbung desa tahun 2022 pak.
Kemudian awak media mengirim berupa pentunjuk yang dianggarkan sesuai laporan di Kemenkeu RI Firdaus menjawab “Saya baru tanyakan sama bendahara. Itu ketahanan pangan bukan lumbung desa. Jadi apanya yg mau ditanyakan lagi itu sudah selesai semuanya, sudah diperiksa Inspektorat.
Panulis : ug