Kuantan Singingi,Metro24.co.id – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menutup penyelidikan terhadap kasus pengelolaan dana Koperasi Rindang. Penutupan perkara dilakukan karena dana koperasi pegawai pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Kuansing tersebut telah dikembalikan.
Adapun total dana yang dikembalikan sebesar Rp320 juta, diterima oleh Kejari Kuansing pada Selasa (12/12/2023) kemarin. Uang diserahkan langsung oleh Ketua Koperasi Rindang Yuhepri. Penyerahan pengembalian uang negara itu diterima langsung oleh Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, pengembalian keuangan negara Rp320 juta tersebut merupakan modal dari perguliran dana koperasi yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan, dengan telah dikembalikannya uang tersebut, maka pemulihan keuangan negara telah dilakukan.
“Selanjutnya penyelidikan perkara perguliran dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada pemulihan keuangan negara,” kata Nurhadi.
Hadir dalam pengembalian uang tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing Rozi Juliantono, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak.