SIANTAR, Metro24.co.id – Personil Polsek Siantar Utara melalui unit Reskrim Polres Siantar bersama piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penggelapan Henphone melalui problem solving, Minggu (29/10) sekira Jam 23.00 WIB.
Penggelapan Henphone itu terjadi pada Kamis (17/8/2023) malam sekira jam 23.00 WIB di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Saat itu pelaku berinisial PR warga Jalan.l Mangga 1 Perumnas Baru 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan korban berinisial VT (17) warga Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar melakukan pertemuan.
Kemudian keduanya pergi berkendaraan mobil kearah Bah Jambi Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.
Malam harinya setelah kembali ke Kota Pematang Siantar, pelaku (PR) menurunkan korban di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur lalu mengambil Henphone milik korban.
Selanjutnya Minggu (29/10/2023) sekira jam 23.00 WIB, pelaku PR ditangkap keluarga korban dan diamankan di Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Lalu kemudian keluarga korban membawa pelaku PR ke Mako Polsek Siantar Utara resort Polres Siantar.
Kemudian personil piket Unit Reskrim bersama piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dan dari hasil mediasi itu korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Dimana, pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp 2 juta sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Hasilnya kedua belah pihak itu sepakat personil Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penggelapan Henphone melalui problem solving.(*)