Disnaker Simalungun 'Kecolongan' Karyawan SPBU 14 211 304 Belum Terdaftar

Disnaker Simalungun ‘Kecolongan’ Karyawan SPBU 14 211 304 Belum Terdaftar

SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, hingga kini mengakui belum ada menerima laporan dari manajemen perusahaan SPBU 14 211 304 tentang ketenagakerjaan.

“Belum ada. Tetapi walaupun begitu besok (Kamis 28/12) Disnaker turun kesan (SPBU 14 211 304-red). Terimakasih infonya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Simalungun, Riando Parlindungan Purba, Rabu (27/12).

Diberitakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta jemput bola dan memberikan teguran/sanksi kepada manajemen perusahaan SPBU 14 211 304 yang terletak di Jalan Asahan KM 8 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya ke Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga :  Capaian PAD Kuansing Dari Jumlah OPD Sampai Mei 2024 Masih Minim

Kasir SPBU 14 211 304 yang sempat ditemui membenarkan 5 operator dan dirinya sebagai kasir SPBU 14 211 304 sampai saat ini belum terdaftar di Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sudah mulai berjalan tiga bulan SPBU 14 211 304 aku dan operator lainnya belum terdaftar di Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan sudah pernah ku sampaikan dan kutanya, katanya berharap perusahaan tempatnya bekerja memperhatikan,” ujarnya meminta wartawan mempertanyakan lebih detail kepada Humas SPBU 14 211 304, saat ditemui diruang kantor SPBU 14 211 304, Selasa (26/12).

Sementara informasi yang dihimpun sejak tiga bulan yang lalu SPBU 14 211 304 beroperasi, selain tidak mendaftarkan karyawannya di Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), upah/gaji operator SPBU 14 211 304 pun tindak sesuai UMK Kabupaten Simalungun dan terus berlanjut.

Baca Juga :  Batu Peninggalan Nabi Sulaiman Bisa Mengobati Berbagai Macam Penyakit.

Sejauh ini ada kesan manajemen perusahaan SPBU 14 211 304 mengabaikan kewajiban perusahaan memberikan perlindungan dan hak kepada karyawannya terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal ini termasuk memberikan perlengkapan dan peralatan kerja yang aman, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta menjamin kondisi tempat kerja agar nyaman dan sehat, ucapnya Safrudin seorang pemerhati sosial, Selasa (26/12).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning Mulai 04 Sampe 17 Maret 2024

Sayangnya Humas manajemen perusahaan SPBU 14 211 304 disebut milik pengusaha asal Kota Medan ini belum dapat dimintai penjelasan.(age).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x