Cabuli 6 Santri Selama 10 Tahun, Pimpinan Pesantren Dilaporkan Ke-Polisi.

Lebak, Metro24.co.id – MS (37) pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dilaporkan mencabuli 6 ( enam ) santrinya, Aksinya tersebut diduga dilakukan mulai sejak 10 tahun lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Sutrisno mengatakan, total ada enam santri yang mengaku menjadi korban pencabulan MS.

Untuk saat ini sudah ada enam yang lapor dan dimintai keterangan,” kata Sutrisno kepada wartawan di Mapolres Lebak, Senin (4/9/2023).
MS pertama kali dilaporkan oleh salah satu keluarga korban pada 26 Agustus 2023. Pelaku ditangkap pada keesokan harinya.

Baca Juga :  Apakah Benar Berlian Mahal ? Fakta Pembodohan Sejarah Membuat Ini Jadi Berharga

Kepada polisi, MS mengaku melakukan aksi tersebut berulang kali sejak 10 tahun lalu kepada salah satu korban yang saat ini berusia 21 tahun.
Adapun, enam korban di antaranya berusia 15, 17, 19, dan 21 tahun.

Modus tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura mengobati korban atau meminta tolong mengerik, setelah itu kemudian pencabulan dilakukan oleh tersangka,” kata dia.

Baca Juga :  Misteri Melayangnya Nyawa M.Sr Membawa Ilegaloging Di Desa Sumpu Belum Terpecahkan. Ini Kata Kapolres Kuansing :

Aksi pencabulan sendiri dilakukan di saung di lingkungan pondok pesantren.

Agar aksinya tidak ketahuan, MS meminta korban jangan melapor ke siapapun dengan alasan nanti ilmunya tidak mempan.

Korban juga diberi sejumlah uang oleh tersangka setiap setelah melakukan aksi pencabulan.

Karena aksinya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 82, dan Pasal 81 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *