SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Selain dituduh sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas.
Di Blok Enggang, RAG menempatkan Jeta, Black, Johan dan beberapa orang lainnya pemegang bendera dan ‘pengedar’ sabu serta menentukan kamar kerja “parengkol,”.
Kemudian, bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas demikian bunyi isi surat M Rivay Siregar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Tapi sayang, hingga berita ini ditayangkan, Raymond Andika Girsang, belum memberikan klarifikasi.
Sementara M Pithra Jaya Saragih, Kepala Lapas Kelas II Pematang Siantar ketika ditanya mengatakan apa yang disampaikan tidak benar.
“Apa hal yg abg sampekan adalah tidak benar adanya. Setiap wbp wajib patuh terhadap tata tertib yg berlaku
Bagi wbp melakukan pelanggaran akan kita tindak dgn sanksi yg berlaku
dan info diatas perlu kami identifikasi kembali ya bg,” katanya.
Kemudian M Pithra Jaya Saragih, Kepala Lapas Kelas II Pematang Siantar mempertanyakan narasumber.
“yg abg dapatkan apakah dari wawancara dgn narasumber yg dpt dipertanggung jawabkan dan agar tidak menimbulkan fitnah…?.
Krn hingga hari ini kami msh belum mendapat informasi yg akurat perihal identitas M Rivay Siregar,” katanya mohon informasi detailnya narasumber.
Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar menuai sorotan menyusul adanya surat meminta Raymond Andika Girsang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Jum’at (3/11) sekira jam 17.00 WIB.
Informasi diperoleh, surat itu tertulis Pematangsiantar 9 Oktober 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Dalam surat itu, desakan copot jabatan Raymond datang dari M Rivay Siregar, orang tua salah seorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Adapun alasan permintaan copot jabatan Raymond, masih dalam surat itu, berdasarkan pengalaman dan penderitaan anaknya bersama WBP lain selama berada di lembaga pemasyarakatan yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Masih dari surat itu, Rivay bahkan mengungkapkan tuduhan serius terhadap Raymond. Dia membeberkan, beberapa kejahatan dan kesewenang-wenangan Raymond sebagai KPLP di Lapas Kelas II Siantar.
Pertama, adalah sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.
“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu.
Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.
Kedua, atas pesanan dari komplotan bandar narkoba di luar lapas, dapat dengan sesuka-suka memindahkan atau mengirim WBP ke Lapas daerah lain pada tengah malam, tanpa WBP itu tahu apa kesalahannya.
“Seperti yang dialami keluarga kami Rudi Siregar beberapa waktu lalu,” masih dalam surat itu.
Ketiga, dapat dengan sesuka hati menjebloskan para WBP ke ruang tahanan strap sel tanpa batas waktu tertentu. Tergantung kemauannya. Bahkan, ada WBP yang sudah hampir setahun ditempatkan di penjara tersendiri itu.
Keempat, menjadikan gedung yang baru dibangun Blok Enggang, sebagai basis kerajaan bisnis narkoba dan parengkol (sebutan untuk komplotan penipu).
“Di Blok Enggang inilah, RAG menempatkan Jeta, Black, Johan dan beberapa orang lainnya pemegang bendera dan pengedar sabu serta menentukan kamar kerja parengkol,” disebutkan dalam surat itu.
Surat tertanda tangan M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan dan materi 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
Kelima, hampir setiap malam, terutama pada Malam Minggu, RAG dan para petugas yang menjadi komplotannya melakukan pesta musik dan minuman keras di Lapas tersebut. Dan, melakukan penganiayaan terhadap WBP yang tidak disukainya.
Atas kelima poin itu, Dirjenpas diminta mencopot serta tidak menempatkan Raymond sebagai pimpinan di Lapas manapun.
Dari penelusuran wartawan M Rivay Siregar, yang beralamat di Jalan Ulakma Sinaga, Gang Bukit, Kabupaten Simalungun, tersebut telah berkirim surat ke Kanwil Kemenkumham Sumut di Medan, Ditjenpas, Menkumham, dan Komisi III DPR RI, pada Selasa 10 Oktober 2023.
Lewat jasa Kantor Pos Pematang Siantar, surat dari Rivay Siregar diketahui telah terkirim ke seluruh instansi tujuan.
Surat ke Kakanwil Kemenkumham Sumut di Medan, diterima oleh Dedi, Satpam di Kemenkumham Medan, pada Rabu 11 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB. Surat ke Ditjenpas, diterima sekuriti Ditjenpas, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.28 WIB.
Kemudian, surat ke Menkumham diterima oleh TU Kemenkumham, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.34 WIB. Dan terakhir, surat ke Komisi 3 DPR RI, diterima oleh petugas mailroom Komisi III DPR RI, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.21 WIB.
Sekadar diketahui, WBP bernama Rudi Siregar menurut informasinya telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
Kemudian baru-baru ini, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar melaksanakan pisah sambut 5 pejabat Lapas Klas IIA Pematang Siantar Senin, (30/10/2023) kemarin
Pada kesempatan itu Raymond Andika Girsang pejabat lama KPLP Lapas Klas IIA Pematang Siantar mengucapkan terima kasihnya selama kurang lebih 2 tahun bertugas di Lapas Klas IIA Pematang Siantar.
Pejabat di Lapas ini menyampaikan terima kasihnya kepada Kalapas Klas IIA Pematang Siantar beserta keluarga besar Lapas Klas IIA Pematang Siantar sekaligus meminta doa agar senantiasa diberi Kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan tugas sebagai Kalapas Pemuda Kelas III Langkat.
Penulis : Age