BPD Kuansing Dinilai Gagal Pengawasan, Aktivis: Jangan Cuma Cari Panggung

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Beredar video audiensi para ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama anggota DPRD Kuansing terkait gagalnya APBD P tahun 2023, menuai sorotan publik.

Dalam video tersebut, salah seorang perwakilan BPD, Marzuki, menyampaikan bahwa dirinya merasa miris dengan kondisi yang terjadi di Kuansing. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPRD melakukan introspeksi diri.

“Yang membuat saya miris dengan pemerintahan yang sama fraksi yang sama yang mengusung pemerintahan terpilih sekarang. RPJMD nya itu juga. Ndak malu awak (ndk malu kita) ambo mohon maaf ta jadi apo kito kini go (entah jadi apa kita sekarang) ambo menginginkan rill yang jelas (saya menginginkannya),” ujar Marzuki.

Ia juga merasa malu dengan kondisi Kuansing saat ini. “Ko jalan awak ciek ka kiri ciek kanan (ini jalan kita satu ke kiri, satu ke kanan, itu asumsi masyarakat kita. Jangankan masyarakat luar. Kini lah tabedo kito ma (sudah parah kita kini). Walaupun APBD-P itu wajib tapi ada yang harus disesuaikan pendapatan dan belanja daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Telah Melukai Profesi Wartawan, Diduga Ketua BPD Desa Pintu Gobang Kari Kuantan Tengah Kebal Hukum.

Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah BPD Kuansing mengurui DPRD Kuansing.

Boby Hariansyah Purba, seorang politikus muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menanggapi hal ini dengan ucapan “Menepuk air didulang terbecak muka sendiri”.

Tungau disebrang Lautan tampak, Gajah dipelupuk mata tidak Kelihatan, ujar Boby.

Dalam artian, anggota BPD pun tidak sadar diri mereka pun gagal melakukan tugas dan fungsi dalam pengawasan di Desa.

“Yang jadi pertanyaan saya apakah BPD sudah juga menjalankan tugas dan kewajibannya? Kalau saya pribadi melihat BPD belum bekerja sesuai tupoksinya, buktinya begitu banyak para kepala desa yang bermasalah hukum terkait penggunaan dana desa,” ujar Boby.

Baca Juga :  Gagalnya APBD-P 2023 Kab. Kuansing Disahkan, Ini Tanggapan Ketua BPD Domestika Rizona :

Sesuai dengan Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Boby juga menilai bahwa audiensi BPD Kuansing dengan DPRD Kuansing tersebut tidak ada gunanya.

Jangan BPD terkesan bermain Politik, tidak usah mencari panggung dalam hal ini, bukan memberikan penyejukan dan mendinginkan suasana yang terjadi saat ini,” ujar Boby.

Kita bukan tidak tau kalau BPD ini sudah merengek-rengek seperti anak kecil ketika audiensi dengan DPRD kabupaten kuantan Singingi untuk minta dibelikan inventaris Honda baru. Padahal sudah jelas dirapat dengar pendapat kemarin bahwa dewan tidak melarang anggaran itu asal sesuai dengan anggaran yang ada dan aturannya,” ujar Boby.

Baca Juga :  Puncak Hut Akabri Angkatan 91 Laksanakan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di Lapangan Apel Mapolres Kampar

Tapi kalau seperti ini tingkah laku BPD yang hanya mencari panggung tapi lupa dengan kinerja mereka sendiri.pengawasan di Desa-desa seperti banyaknya BUMdes disetiap desa yang mati suri dan banyaknya para Kades yang tersandung masalah Hukum dan yang dilakukan Riksus oleh Inspektorat.ini adalah bentuk BPD tidak menjalan tugas dan tupoksinya,”ujar Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x