News  

BLT-DD Tahap 4 Desa Teberau Panjang Sukses Tereasilasi.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) tidak luput dari pantauan awak media, sebab berdasarkan undang-undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) No. 14 tahun 2008, setiap pengguna anggaran baik bersumber dari APBD, APBN maupun keuangan negara diwajibkan terbuka, transparansi serta bisa di pertanggungjawabkan.

Kini Penerima BLT-DD 32 KPM ( Keluarga Penerima Mamfaat ) tahap 4 ( empat ) yaitu bulan Oktober dan November, dengan total Rp.600rb Desa Teberau Panjang Kec. Gunung Toar membagikan BLT-DD yang langsung di bagikan oleh Kepala desa Hendrik Jumat.24/11/23. Pkl 10.00 Wib.

Masyarakat penerima BLT-DD ” Alhamdulillah bantuan sebesar ini bisa saya pergunakan untuk keperluan yaitu kebutuhan rumah tangga, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemdes Desa Teberau Panjang ” katanya kepada wartawan

Baca Juga :  Pernyaetua Umum PPDI, Apresiasi FORMAS Menjadi The Power of Society Kawal Pemerintah

Kepala Desa Teberau Panjang Hendrik di konfirmasi menjelaskan ” penerima bantuan ini adalah hasil MUSDes dan telah di rapatkan sehingga kami memutuskan yang benar-benar layak seperti jompo dan kategori miskin ekstrim, sebab anggaran terbatas tidak boleh melebihi 25% dari Dana Desa ( DD ), jadi harapan saya semoga bantuan tersebut bisa di manfaatkan sebaik mungkin “.

Masih dengan Henrik ” saya juga berharap bantuan ini bisa dipergunakan dengan baik seperti membeli obat dll, karena kemarin banyak bertanya tanya kapan di bagikan, jadi kini sudah kita bagikan sekali lagi semoga digunakan sebaik mungkin ” pungkas Kades ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp Jumat, 24/11 Pkl 11.45 Wib.

Baca Juga :  DAMRI Meluncurkan Rute Baru, Tarif Promo Perjalanan Langsung Yogyakarta – Denpasar

Bentuk BLT-DD tahun 2023 bukan merupakan bantuan BLT-DD Covid-19. Dimana bantuan ini adalah merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat yang sudah ditentukan aturannya antara lain sebagai berikut kreterianya:

-Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.

-Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

-Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.

-Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

Baca Juga :  Purna Tugas Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto: Kedepannya akan Tetap Berikan Kontribusi dan Perhatian untuk Kuansing

-Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Adapun kreterianya yang telah disosialisasikan di setiap desa dan daerah namun tidak akan luput dari musyawarah desa.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *