Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Berdasarkan laporan warga masyarakat Kepada Anggota DPRD Kuansing (Azrori Analke Apas), Disampaikan Pada Media ini hingga Turun kelokasi Ki 1 Pt.TbsPada hari Selasa 05/09/2023, Desa Sungai besar kecamatan Pucuk Rantau kabupaten kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Pt.Tbs (Tri Bahkti Sarimas) Diduga menguasai Lebih kurang 1500 Hektar Kebun Sawit di Ki 1 sungai besar yang Berada Dalam kawasan Hutan Lindung.
Media ini Saat ke lokasi Kebun Sawit Ki1 Sambil Wancarai Asisisten dan Mandor, mengaku bahwa mereka dan Pekerja hanya menjalankan Peraturan Perusahaan Pt.Tbs.
Anggota DPRD Kuansing mengungkapkan kebun Sawit Ki 1 Perusahaan PT TBS di Kecamatan Pucuk Rantau Mencapai 1500 Hektar sesuai pernyataan hendra martono berada didalam kawasan hutan lindung.
Menurut anggota DPRD, Hasil Selama ini kebun sawit itu dinikmati oleh oknum dan atau Pihak pihak perusahaan.
“Sejatinya menurut dia, kebun KI 1 diperuntukan untuk karyawan dan petani atau kelompok individu dan bukan untuk perusahaan.
“Kalau Kebun KI itu adalah KEBUN INDIVIDU, perlu di pertanyakan siapa nama-nama yang masuk dalam kebun individu tersebut, jika perusahaan atau individu menguasai lahan seluas itu, patut diduga melanggar undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan” Ungkap Anggota DPRD Azrori.
Diduga hasil kebun itu dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan bahkan ada beberapa orang petinggi Pt.Tbs telah menguasai puluhan hektar secara pribadi,” ujar Azrori.
Dijelaskannya, kebun yang bisa dikuasai oleh perusahaan itu hanyalah kebun yang berada didalam HGU perusahaan. Sedangkan kebun plasma harus diserahkan kepada masyarakat setelah masa kontrak habis.
Dan Nyatanya masih banyak anggota masyarakat yang belum mendapatkan haknya (serifikat).
Hasil penelusuran Anggota DPRD dilapangan, Selain Ki 1 mendapatkan beberapa nama yang diduga menikmati dan mencoba
memperjualbelikan kebun Sawit Ki 2.
Anggota DPRD Kuansing Azrori, mendapat informasi ada nama Arifin dan Hendra Martono yang kini menjabat sebagai General manajer disitu. Bahkan Hendra Martono menguasai 75 hektar KI 2,” Papar Azrori Pada Media ini berapa hari yang lalu.
Tidak hanya itu, Kita juga mempertanyakan seluruh kebun Ki selama ini bayar pajak atau tidak, kalau tidak jelas ini merugikan negara dan dengan tegas kita minta APH menindak perusahaan dan oknum di dalamnya, begitu terkait penguasaan lahan di luar HGU dan di kawasan hutan lindung semua berdampak hukum, pungkas Azrori Anggota DPRD Kuansing.
Sumber : kasuartv